Selasa, 29 April 2008

Pengertian dan Dasar Hukum Kepemilikan

Milkiyah atau kepemilikan ialah suatu yang mengatur tentang hak seseorang atas sesuatu atau barang yang karenanya menjadi milik orang tersebut.

Setiap muslim dianjurkan agar senantiasa berusaha dan bekerja dengan cara-cara yang halal,agar apa yang dimilikinya juga halal dan juga tidak bertentangan dengan tuntunan agama.Rasulullah SAW menyerukan umatnya agar selalu memperoleh sesuatu dengan cara yang halal.Perhatikan sabda nya berikut ini,yang artinya:

“Sesungguhnya Allah senang melihat hambanya yang berusaha(mencari nafkah) di jalan yang halal”.(HR.Tabrani)

Dalam hadust yang lain,Rasulullah juga menjelaskan bahwa usaha yang baik adalah yang dilakukan dengan tangan sendiri dan berjualan dengan jujur.

Firman Allah dalam surat An-Nissa ayat 29 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan batil,kecuali itu jual-beli atas dasar suka sama suka.”(An-Nissa)

1 komentar:

kembayan mengatakan...

m'ksh ats informasinya,,,,
tp Q msh binggung dimana Dasar hukum kepemilikan ini.....? mohon penjelasannya......... trims.... :D