Adalah membuka lahan baru yang belum yang belum dimiliki atau dijadikan kahan okeh orang lain .Hukumnya adalah mubah,sabda rasululllah S.A.W
“siapa yang menyuburkan tanah gersang,maka tanah itu menjadi miliknya.
salam kenal, mbak pengertiannya kok singkat sekali terus penjelasannya masih kurang, nulis lagi ya, terima kasih .www.elwardi.com
Posting Komentar
1 komentar:
salam kenal, mbak pengertiannya kok singkat sekali terus penjelasannya masih kurang, nulis lagi ya, terima kasih .www.elwardi.com
Posting Komentar