Selasa, 29 April 2008

Ihyaul Mawat Al-ard

Adalah membuka lahan baru yang belum yang belum dimiliki atau dijadikan kahan okeh orang lain .Hukumnya adalah mubah,sabda rasululllah S.A.W

“siapa yang menyuburkan tanah gersang,maka tanah itu menjadi miliknya.

1 komentar:

mawardi mengatakan...

salam kenal, mbak pengertiannya kok singkat sekali terus penjelasannya masih kurang, nulis lagi ya, terima kasih .www.elwardi.com