Selasa, 29 April 2008

Kepemilikan

Hifdu al-mal atau pemeliharaan terhadap barang auta harta benda merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang harus senantiasa dijaga,agar tidak diganggu oleh orang yang tidak berhak.Konsep hifdu al-mal ini berkaitan dengan konsep milkiyah atau kepemilikan dalam Isalam.Kepemilikan atau milkiyah mempunyai makna sebagai hak individu terhadap penguasaan barang atau harta benda untuk di jaga,diolah,dan diperjualbelikan atau dilakukan kegiatan muamalah oleh pemilknya dengan jaminan syariat Islam.

Tidak ada komentar: