Selasa, 29 April 2008

Profil

Hai……………………….Kenalin Name 9w Trie Wahyuni yang Ieeeeeeeeeeeeeeeeeemut abis tea.He……hE………narsis abis yach,,,9 pa2 Lah kapan lagi coba………9w lahir di Purwakarta tanggal 02 bulan Agustus tahun 1990 gitu deh……9w School di MAN Purwakarta kelas XII IPA 2.9w bercita-cita pengen jadi orang yang sukses Dunia n Akhirat…………Moto hidup 9w adalah jangan pernah menyerah,jangan pernah putus asa,n pokoknya semangat,semangat,semangat n semangat………oK Oh yach sekedar mengingatkan Jangan lupa Shalat sebelum kamu-kamu sekalian diShalatkan oK………

Kepemilikan

Hifdu al-mal atau pemeliharaan terhadap barang auta harta benda merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang harus senantiasa dijaga,agar tidak diganggu oleh orang yang tidak berhak.Konsep hifdu al-mal ini berkaitan dengan konsep milkiyah atau kepemilikan dalam Isalam.Kepemilikan atau milkiyah mempunyai makna sebagai hak individu terhadap penguasaan barang atau harta benda untuk di jaga,diolah,dan diperjualbelikan atau dilakukan kegiatan muamalah oleh pemilknya dengan jaminan syariat Islam.

Pengertian dan Dasar Hukum Kepemilikan

Milkiyah atau kepemilikan ialah suatu yang mengatur tentang hak seseorang atas sesuatu atau barang yang karenanya menjadi milik orang tersebut.

Setiap muslim dianjurkan agar senantiasa berusaha dan bekerja dengan cara-cara yang halal,agar apa yang dimilikinya juga halal dan juga tidak bertentangan dengan tuntunan agama.Rasulullah SAW menyerukan umatnya agar selalu memperoleh sesuatu dengan cara yang halal.Perhatikan sabda nya berikut ini,yang artinya:

“Sesungguhnya Allah senang melihat hambanya yang berusaha(mencari nafkah) di jalan yang halal”.(HR.Tabrani)

Dalam hadust yang lain,Rasulullah juga menjelaskan bahwa usaha yang baik adalah yang dilakukan dengan tangan sendiri dan berjualan dengan jujur.

Firman Allah dalam surat An-Nissa ayat 29 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan batil,kecuali itu jual-beli atas dasar suka sama suka.”(An-Nissa)

Macam-macam Kepemilikan

Pada dasarnya kepemilikan dalam Islam diklasifikasikan dalam dua macam,yaitu kepemilikan yang sempurna(milkun tamun),kepemilikan yang tidak sempurna(milkun ghair tamm).Adapun pengertiannya yaitu sebagai berikut.

A.Milkun Tamun

Yaitu kepemilikan yang utuh atau sempurna.Artinya, kepemilikan seseorang atas suatu benda atau barang secara sempurna dan utuh.Tidak ada pihak lain yang turut serta dalam kepemilikan barang tersebut secara hokum.

B.Milkun Ghair Tamm

Yaitu kepemilikan yang tidak sempurna.Artinya,Kepemilikan seseorang terhadap suatu benda atau barang yang tidak seutuhnya,sebab terhadapo barang atau benda tersebut juga terdapat hak pemilikan orang lain.

Sebab-sebab Kepemilikan

1. Ihrazul mubaahat yaitu memiliki sesuatu atau mendapatkan sesuatu yang boleh dimiliki di suatu tempat untuk dimiliki

2. Al uqud (akad)

3. Alkhalafiyah

4. Attawaludu minal mamluk (pewarisan)


Diantara hal-hal yang menyebabkan kepemilikan adalah sebagai berikut.

A.Kepemilikan yang sempurna,disebabkan oleh:

-jual-beli

-sadaqah

-hibah

-hadiah

-infak

-waqaf

-warisan yang sudah dabagikan

-luqatah(penemuan)

-ganimah(harta rampasan)

-ihyaul mawat(tanah hasil membuka hutan atau menyuburkan tanah tandus)

B. kepemilikan yang tidak sempurna di sebabkan oleh :

1). Hutang piutang

2). Syirkah

3). Qirad

4). Hiwalah;

5). rihanah

6). Ariyah

7). Wadiah;

8). Muzara’ah,musarakah,dan mukhabarah

Hikmah Milkiyah

1. Terpeliharanya hak pribadi seseorang terhadap yang dimlikinya

2. Meningkatkan motivasi untuk senantiasa rajin bekerja

3. Membuat manusia berlomba dalam kebaikan

4. Terhindar dari hokum riba

5. Terwujudnya situasi masyarakt yang saling mengisi dan saling membutuhkan

Ikhrazul Mubahat

Ikhrazul mubahat artinya menjaga dan mubahat artinya hal-hal yang di bolehkan secara istilah ikhrazul mubahat adalah memelihara diri agar senantiasa melakukan hal-hal yang di bolehkan oleh Allah S.W.T,terutama dalam hal muamalah.

Conto ihrazul mubahat adalah ketika berdagang tidak mengurangi timbangn takaran dan penipuan.

Ihraz adalah memiliki sesuatu yang tadinya mubah (boleh dimilliki siapapun )menjadi milik kita.