1.Apa yang dimaksud dengan kepemilikan!
Jawab:
Kepemilikan adalah suatu hokum yang mengatur tentang hak seseorang atas sesuatu atau barang yang karenanya menjadi milik orang tersebut.
2.Sebutkan dan jelaskan macam-macam kepemilikan!
Jawab:
Ada dua macam yaitu:
-Milkun Tamun adalah kepemilikan yang utuh dan sempurna.
-Milkun Ghair Tamm adalah kepemilikan yang tidak sempurna.
3.Tulisakan tiga hikmah kepemilikan!
Jawab:
-Terhindar dari hokum riba’
-Terwujudnya situasi masyarakat yang saling mengisi dan saling membutuhkan
-Membuat manusia berlomba-lomba dalam kebaikan
-Terpeliharanya hak pribadi seseorang terhadap yang dimiliki
4.Apa yang dimaksud dengan Ihrazul Mubahat
Jawab:
Ihrazul Mubahat adalah memelihara diri agar senantiasa melakukan hal-hal yang dibolehkan oleh Allah SWT,terutama dalam hal Muamalah.
5.Tuliskan arti dasar hokum yang membolehkan membuka lahan baru!
Jawab:
Ada dalam hadist H.R.Abu Daud,An-Nasai,danAt-Tirmizi yang artinya:”Siapa yang menyuburkan tanah gersang,maka tanah itu menjadi miliknya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar