Khalafiyah adalh pewaris atau kata lain khalafiyah adalah “Bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru di tempa tyang lama yang telah hilang dalam bebagi macam hak-hak”. Khalafiyah ada dua macam
A). Khalafiyah sykhsun an syakhshin,juga di ktakan irts.
Irts (warisan) adalah khalafiyah di mana orang yag menerima warisan menempati Sipemberi warisan dalam harta yang ditinggalkan muwarits.
B). Khalafiyah syain an syain,juga dikatakan tadhmin atau ta’widh (menjamin kerugian)
1 komentar:
Kok tidak ada contohnya...?
Posting Komentar